Harta yang dititipkan kepada Bank yang memiliki Fungsi sebagai barang titipan (wadiah).
Terdapat 2 macam Tabungan Wadiah.
1. Tabungan Wadiah Amanah
Bank menerima titipan Amanah dari nasabah/ masyarakat dimana Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan & Kerusakan pada titipan tersebut, kecuali bila hal itu terjadi karena kelalaian atau kecerobohan Bank dalam memelihara dan mengamankan titipan tersebut. Wadiah amanah ini sifatnya benar– benar titipan (Amanah) tidak mendapatkan bagi hasil.
Contoh :
Tabungan Haji
Tabungan Qurban (Wadiah Al Dhomanah)
Tabungan Zakat
Infaq & Shodaqoh (ZIS/Wadiah Amanah)
Tabugan Wadiah Mudhorib (Tabungan Nasabah Pembiayaan)
2. Tabungan Wadiah Dhomanah
Bank penerima titipan dari nasabah/masyarakat dan Bank memperoleh izin dari nasabah untuk memanfaatkan dana tersebut selama mengendap di bank dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat dikala pemilik menghendakinya, semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah sepenuhnya untuk Bank,tetapi pada rekening tabungan ini bank memberikan imbalan keuntungan/bonus yang berasal dari pemenfaatan tersebut kepada nasabah dari waktu ke waktu tanpa ada perjanjian/ketentuan sebelumnya antara Bank dan nasabah.
Contoh :
Tabungan Amin
Tabungan Pelajar