Setiap simpanan nasabah di BPR SYARIAH AMANAH INSANI dijamin Oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) berdasarkan pasal 37b UU No.10/1998 tentang perbankan. Jangka waktu yang dapat dipilih: 1 Bulan, 3 Bulan, 6Bulan, 12 Bulan
Produk Perbankan Syariah BPRSAI memiliki 2 produk. 1. Tabungan Mudhorobah, 2. Tabungan Wadiah. Dimana setiap produk tabungan memiliki fungsi dan manfaat yang menguntungkan untuk nasabah
BPR Syariah Amanah Insani mempunyai produk pembiayaan usaha, yang tentunya sangat bermanfaat bagi nasabah yang ingin membuka atau memperluas usahanya. Yang Meliputi Pembiayaan Mikro, Pembiayaan UKM, Pembiayaan Konsumtif dan Pembiayaan Komersil